ANGGOTA KODIM 1612/MANGGARAI TERIMA PENCERAHAN HUKUM DARI KUMDAM IX/UDAYANA

 
Pemberian Buku Saku Tentang Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Kumdam IX/Udayana



kodim1612.blogspot.com--Jajaran Kodam IX/Udayana memberikan penyuluhan hukum bagi para prajurit Kodim 1612/Manggarai. Dalam kegiatan yang dilaksaakan di aula kodim setempat, Senin (27/05/2019) tersebut juga diikuti para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kodim Manggarai dan anggota Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana.

Dalam sambutan pembukanya Dandim 1612/Manggarai mengatakan Indonesia merupakan negara hukum, secara konstitusional telah disebutkan pada UUD 1945. Meskipun sudah dilakukan amandemen tentang indonesia sebagai negara hukum, namun hakikatnya dalam bunyi pasal tersebut mempunyai tujuan yang sama yaitu menjadikan Negara Indonesia sebagai negara hukum, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara kita sebuah negara yang aman, tentram, aman, sejahtera, dan tertib dimana kedudukan hukum setiap warga negaranya dijamin sehingga bisa tercapainya sebuah keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan ataupun kepentingan kelompok dalam hal ini masyarakat, ucap Dandim.

"Apalagi kita sebagai anggota TNI, memiliki aturan dan hukum yang lebih banyak bila dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya, untuk itu saya berharap anggota sekalian dapat memahami itu, dan dengan adanya pemahaman itu, diharapkan kita semua bisa memperbaiki kualitas hidup secara pribadi dan cara pola pikir kita semakin dewasa dalam bertindak serta bijak dan tentunya menjadi contoh bagi masyarakat, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan hukum ini kita bisa lebih mengerti lagi aturan dan rambu-rambu dalam kehidupan sehari-hari sebagai seorang prajurit, disimak baik-baik apa yang akan disampaikan nantinya dan anggota sekalian silahkan bertanya kalau kurang jelas ataupun ada permasalah hukum yang perlu di sampaikan", pungkas Dandim.

Waka Kumdam IV Diponegoro, Mayor Chk Daniel Dwi Saputra, S.H., M.H. mengatakan, penyuluhan ini dilakukan guna memberikan pemahaman hukum bagi prajurit. Walau menjadi aparat, seorang anggota TNI tetap harus taat hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Tujuannya agar kita mengikuti aturan yang sudah berlaku, menghindari adanya anggota yang belum tahu hukum agar mengerti dan tidak melakukan kesalahan. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan agar anggota bisa menyelesaikan hukum dengan bantuan Kumdam baik anggota militer atau para PNS yang sudah diikat dengan peraturan,” tegasnya.

Sebagai anggota TNI, seorang prajurit dituntut mampu menjadi teladan dalam masyarakat. Prajurit juga harus menghindari terjadnya pelanggaran-pelangaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum.

Sementara itu lanjut Mayor Daniel yang keseharian menjabat sebagai Kasidukbankum Kumdam IX/Udayana mengungkapkan, hingga saat ini pelanggaran menonjol yang dilakukan prajurit jajaran Kodam IX/Usayana yakni tentang disersi, dan asusila karena ketidakharmonisan keluarga. Bagi parajurit yang melakukan pelanggaran, mahkamah militer tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas bahkan hingga pemecatan.
Disela-sela kegiatan tersebut, Kasidukbankum juga memberikan buku saku Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga kepada anggota Kodim 1612/Manggarai. (Ucg).
LihatTutupKomentar