Danramil Macang Pacar Hadiri Penyelesaian Sengketa Tanah Tingkat Kecamatan


Danramil Macang Pacar Hadiri Penyelesaian Sengketa Tanah Tingkat Kecamatan
Danramil 08/Macang Pacar Pelda I Komang Suandi Ketika Menyaksikan Acara Adat 'Kepok' Dalam Penyelesaian Masalah Tanah di Desa Nanga Kantor.
 

kodim1612.blogspot.com--Sejak zaman dahulu tanah telah menjadi sumber sengketa bagi manusia. Keberadaan tanah yang jumlahnya tetap (terbatas) mengakibatkan perebutan terhadap hak atas tanah yang dapat memicu terjadinya sengketa tanah yang berkepanjangan, bahkan pemilik tanah rela berkorban apa saja untuk mempertahankan tanah yang dimilikinya.

Sengketa tanah hampir terjadi di seluruh daerah wilayah Indonesia, seperti halnya permasalahan sengketa tanah di Wilayah Koramil 1612-08/Macang Pacar tepatnya di Serempe Desa Nanga Kantor Barat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.

Guna menyikapi permasalahan tanah yang ada diwilayahnya Pjs. Danramil 1612-08/M. Pacar bersama aparat Pemerintah Kecamatan melakukan mediasi dan penyelesaian tanah, Kamis (6/2/20).

Tanah yang dipersengketakan antara pihak Bapak Kaharudin, 43 tahun dengan pihak Bapak Ahe, 69 tahun ini berlokasi di Serempe diselesaikan di Kantor Camat Macang Pacar.

Camat Macang Pacar, M. Sarimin Malonde, S.Hut memberikan arahan kepada pelapor dan terlapor serta mengambil keterangan dari kedua belah pihak terkait riwayat asal usul hak kepemilikan tanah.

Setelah juga mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak pelapor dan terlapor Camat Macang Pacar selaku mediator mengajak kedua belah pihak untuk menyelesaikan permaslahan tanah secara damai dan dengan jalan kekeluargaan.

Usai diselesaikan secara 'Adat Manggarai' dikantor camat, selanjutnya melakukan peninjauan ke lokasi tanah yang disengketakan.

Upaya ini dimaksudkan agar permesalahan sengketa tanah ini tidak menjadi permasalahan yang berkepanjangan yang berakibat terjadinya perseteruan antar kedua belah pihak yang nantinya berakibat bentrok fisik yang mengakibatkan jatuhnya korban, ucap Camat

Pada kesempatan tersebut, Danramil Macang Pacar menyampaikan himbauan, agar para ahli waris menerima dan menghormati keputusan yang sudah disepakati bersama, sehingga tidak timbul permasalahan dan perselisihan dikemudian hari.

Dengan adanya pertemuan tersebut, didapat persetujuan kedua pihak warga, berdamai dan berjanji untuk tidak lagi mempermasalahkan masalah tanah tersebut.

Hadir dalam kegiatan penyelesaian sengketa tanah antara lain Camat Mancang Pacar, Pjs. Danramil 1612/08/Macang Pacar Pelda I Komang Suandi beserta anggota Babinsa, Bhabinkamtibmas Bripka I Nyoman Sukaria, Kasi Pemerintah Alfonsus Senudin, PLT Desa Nanga Kantor Barat Hasan Asrul Oramahi, Ketua BPD Abubakar, Para Tomas, Toga,Todat dan Kepala Dusun Ketua RT/RW Desa Nanga Kantor Barat. (Ucg)
LihatTutupKomentar