PJS. DANRAMIL 1612-05/ELAR MENGHADIRI KEGIATAN SOSIALISASI HUKUM KAJARI RUTENG



Pjs. Danramil 1612-05/Elar Ketika Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Hukum Dari Kejari Ruteng
kodim1612.blogspot.com--Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Kabupaten Manggarai melakukan sosialisasikan tentang penerangan hukum untuk seluruh Kepala Desa serta perangkat desa Kecamatan Sambi Rampas tentang pencegahan korupsi, peran dan fungsi hukum pidana dan perdata, dalam Pasal 12, 13, 14, tahun 2014 di halaman Kantor Kecamatan Sambi Rampas, Rabu (29/1/20).

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini kasi Datun dan Tata Usaha Manggarai Yopi Gumala, S.H., Kasubsi Ekonomi Yohanten Tabata, S.H.

Dalam segmen tanya jawab para Kepala Desa diberi kesempatan melemparkan pertanyaan tentang hukum yang kurang diketahui ke nara sumber dalam seputar penggunaan Dana Desa yang selama ini masih membingungkan terkait penerapan hukum terhadapnya pengguna anggaran .

Menurut salah satu Kepala Desa, terkait sosialisasi yang dilakukan pihak Kejari tersebut mengatakan, ” kegiatan ini sangat positif dan tentunya menambah wawasan kami selaku Kepala Desa, kadang karena tidak tahunya tentang hukum, kami sebagai pengguna anggaran sedikit takut menggunakan anggaran, sehingga berdampak kedesa dalam meningkatkan dan mengembangkan pembangunan di desa kami, ” ucapnya.

Terang Danramil 05/Elar sangat menyambut positif atas digelar nya sosialisasi tersebut. ” Untuk dapat menambah pengetahuan hukum bagi Kepala Desa serta warga sekitar Kecamatan Sambi Rampas dan nantinya dapat ditularkan kepada seluruh warga Kecamatan Sambi Rampas, dalam kesempatan tersebut Pjs.Danramil juga menyampaikan tugas dan peran Babinsa di masyarakat.

Sementara itu Camat Sambi Rampas Drs.Halyo Rahman Yanuarius menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Ruteng yang telah menggelar kegiatan sosialisasi hukum,
"kami memberikan kesempatan kepada pembawa materi, dan kami menyadari bahwa kami belum menyadari hukum, antara lain hewan ternak, untuk itu kami mengharap kepada pembawa materi bisa membimbing kami tentang Hukum" ungkapnya.

Sementara Kasi Datun anatara lain, pencegahan korupsi, peran dan fungsi hukum pidana dan perdata, dalam Pasal 12, 13, 14, tahun 2014 Data dan Tata usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas Nama pemerintah secara garis besarnya dari pasal 30 ayat 2 .

"Kejaksaan itu bisa mewakili Pemda Kebupaten, bisa mewakili pemerintah dalam hal ini diduga digugat secara perdata yang bisa mendampingi di pengadilan maupun di luar pengadilan di tiga disi dan memiliki kaki, istilah bahasa kerennya dengan surat caranya adalah pemerintah termasuk di sini pemerintah Desa, Apabila ada gugatan perdata dari masyarakat diwakili oleh Jaksa pengacara Negara yang ada di kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia jadi Kejaksaan selain mewakili dapat mewakili institusi pemerintah juga bisa pertimbangan dalam bidang hukum dan kepada instansi pemerintah lainnya disamping mewakili maupun di dalam pengadilan juga bisa memberikan pertimbangan hukum apabila Itu diminta oleh instansi pemerintah", terangnya.

Jaksa pengacara Negara itu di bidang perdata dan tata usaha Negara dalam pasal 30 ayat 2, Negara ini terbagi atas beberpa Poin anatara lain adalah wewenang penegakan hukum penegakan hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut Yopi Gumala, S.H. (Kasi Datun dan Tata Usaha Manggarai ), Kasubsi Ekonomi Yohanten Tabata, S.H., Drs.Halyo Rahman Yanuarius ( Camat Sambi Rampas ), Danramil 1612- 05 / Elar ( Pelda M.Ramadhan), mewakil Polsek Sambi Rampas ( Bripka Arif Mali ), Lurah dan Kepala Desa sekecamatan Sambi Rampas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat. (ucg)
LihatTutupKomentar