Dandim 1612/Manggarai Letkol Inf Rudy M.S., S.Sos. Saat Memberikan Sambutan Kegiatan Sosialisasi DJP Online Pajak |
kodim1612.blogspot.com--Melihat masih banyaknya personel membayar Pajak Penghasilan (PPh) secara manual, Kodim 1612/Manggarai menyelenggarakan Sosialisasi tata cara pengisian SPT PPh Wajib Pajak Orang Perorangan (WP OP) melalui e-filling, di Aula Makodim 1612/Manggarai, Jl.Adi Sucipto kelurahan mabumuku,langke rembong,selasa(10/3/2020).
Sosialisasi tersebut melibatkan pejabat struktural dan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota ruteng. E-filing sendiri merupakan cara pelaporan Surat Pajak Terutang tahunan via elektronik. Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui website DJP ww.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi)
Komandan Kodim 1612/Manggarai Letkol Inf Rudy M.Simangunsong,S.Sos mengatakan kita harus bersinergi punya rasa ingin tau kepada instansi lain salah satunya perpajakan,pajak merupakan nasional security apabila tidak berjalan akan melumpuhkan pemerintahan nasional.sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi seluruh wajib pajak orang perorang, yang belum melaporkan SPT Tahunan 2020, secara online, dilingkungan Makodim.Sosialisasi e-filling diharapkan dapat memberikan informasi kepada peserta dari seluruh satuan kerja di Makodim, khususnya yang menjabat sebagai juru bayar atau bendahara. Selama ini pembayaran pajak dilakukan secara manual dengan mengantarkan SPT PPh OP ke kantor pajak yang bersangkutan dan mulai dapat dilakukan secara online,terangnya.
Menurut Dandim, aplikasi ini telah ada, namun belum banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak khususnya di lingkungan Makodim. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat mengikuti dengan baik. Karena dengan sosialisasi ini banyak manfaat yang didapat dengan menggunakan e-Filing dalam efisiensi waktu.
Dalam kesempatan tersebut beliau menghimbau kepada seluruh WP OP personel agar dapat mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi ini, karena diakhir sosialisasi ini akan diadakan simulasi pengisian SPT Tahunan PPh WP OP oleh narasumber.
Selain itu juga dikatakan oleh nara sumber Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Bapak
Marihot Pahala Siahaan menjelaskan, sebagai tahapan pertama, para wajib pajak harus memiliki e-FIN dalam pengisian SPT tahunan tersebut. e-FIN merupakan Electronic Filling Identification Number yang berguna sebagai nomor identitas wajib pajak yang menggunakan pelaporan SPT tahunan melalui e-filling. E-filling ini didapat dengan cara mengajukan permohonan ke kantor pajak terdekat dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). NPWP dan e-FIN itu berlaku untuk seumur hidup atau membuka website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).
Kita tidak perlu keluar ruang meninggalkan pekerjaan untuk membayar pajak, cukup dengan menggunakan program e-filing. Dalam waktu 5 menit saja semua kewajiban kita yang berhubungan dengan pajak dapat terselesaikan. Layanan e-filling ini dapat digunakan dengan adanya e-FIN (Elektronik Filling Identication Number) oleh setiap wajib pajak,” jelas Rahmat
Faktor yang sangat penting dalam program pembayaran perlu persiapkan megakses aplikasi e-filing tersebut, bukti potongan PPh, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat, nomor e-FIN dari kantor pajak,dan email aktif.(Ucg)