Agar Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 1612-04/Borong Kawal Penyaluran BLT Dana Desa Di Masa Covid-19
Babinsa Koramil 1612-04/Borong Kawal Penyaluran BLT Dana Desa Di Masa Covid-19 |
kodim1612.blogspot.com--Mencermati penyebaran wabah Covid-19 yang kian meluas belum ada sinyal berakhir berdampak pada perekinomian masyarakat. Sehingga Pemerintah Pusat akhirnya mengambil langkah kebijakan sebagai mana tertuang dalam regulasi terkait pembatasan sosial diluar rumah yang menyebabkan roda perekonimian tersendat dengan menggelontorkan dana BLT bagi masyarakat terdampak Covid-19. Seperti hari ini pada hari Jumat tgl 22 Mei 2020 pkl 09.00 wita bertempat di Desa. Rana Mbeling Kecamatan. Kota Komba an. Serda Nixon melaksanakan pengamanan pembagian Bansos Berupa Bantuan langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dengan jumlah Penerima BLT 205 orang.
Musibah pandemi Covid-19 tampaknya belum memberikan sinyal membaik. Pemberitaan dihiasi dengan meningkatnya jumlah pasien positif namun kita juga patut optimis dengan peningkatan pasien yang sembuh. Dalam fenomena sosial, pandemi ini tidak hanya terfokus pada bertambahnya kasus positif akibat reaksi masyarakat yang kurang peduli dengan wabah ini, namun juga fenomena lain meningkat seperti angka kemiskinan, mobilitas masyarakat secara dini serta kerawanan keamanan.
Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dimasa darurat Corona (Covid-19) memang relevan apabila golongan atau sasaran penerima manfaat sudah tepat dengan melakukan seleksi dari data data yang ada di setiap Desa. BLT yang bersumber dari dana desa ini agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh penerima untuk membeli kebutuhan pokok supaya bisa tercukupi gizi dan vitamin demi meningkatkan imunitas diri sebagai pertahanan atau tameng dari serangan Covid-19. Dan program Bantuan Sosial (Bansos) inipun sangat direspon positif oleh masyarakat.
Pendampingan dan pengawalan ini sudah menjadi atensi bagi kami para Babinsa untuk menjamin kelancaran menghindari kericuhan dan kecurangan sehingga tepat sasaran bagi yang berhak menerimanya, Terbaru Pemerintah memberikan bantuan sosial yang bersumber dari dana desa. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam beleid revisi PMK No. 205/2019 ini, Kementerian keuangan mengubah sebagian anggaran dana desa menjadi bantuan sosial berupa BLT Desa
Pemerintah juga menerbitkan peraturan terkait anggaran penanganan berupa Perppu No.1/2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas sistem untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Karena berbagai lembaga riset memproyeksikan pertumbuhan ekonomi melambat. (Ucg)